TEK. KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
K3 BIDANG
PERTAMBANGAN
Disusun Oleh :
NAMA
: Rizky Hari Triawan
NPM : 26416604
KELAS
: 4IC07
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019
K3 BIDANG
PERTAMBANGAN
1. Pengertian
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut
juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah
terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka
disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang
selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga
kerjaan.
Dalam pasal
86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral
dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta
nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan
tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam
air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja
dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Walaupun
sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya
manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk
memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan
sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan
pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
2.
Alat-alat
Pendukung Keselamatan
1.
Safety Helmet (Helm Pengaman)
Fungsi helm
pengaman yang paling utama adalah untuk melindungi kepala dari jatuhan dan
benturan benda secara langsung. Perlengkapan keselamatan ini merupakan
perlengkapan yang cukup vital bagi para pekerja didunia Pertambangan dan
Perminyakan. Safety Helmet sangat menolong pekerja karena sifatnya yang
melindungi kepala dari bahaya terbentur benda keras seperti pipa besi ataupun
batu yang jatuh selama para pekerja berada diarea kerja. Safety Helmet memiliki
berbagai desain yang memiliki bentuk berbeda sesuai dengan fungsinya
masing-masing. Selain itu, warna helmet yang digunakan menunjukkan jenis
pekerjaannya.
2.
Safety Vest (Rompi Reflektor)
Rompi ini
diengkapi dengan iluminator, yaitu sebuah bahan yang dapat berpendar jika
terkena cahaya. Bahan berpendar ini akan memudahkan dalam mengenali posisi
pekerja ketika berada di kegelapan. Umumnya didunia Pertambangan, operasional
berlangsung selama 24 jam dimana kecenderungan kecelakaan kerja terjadi dimalam
hari. Hal ini biasanya disebabkan penerangan di area tambang tidak begitu baik,
sehingga seringkali pekerja yang berada didalam area tambang tidak terlihat.
Rompi reflektor ini menjadi penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan
seperti tertabrak/terlindas oleh kendaraan alat berat.
3.
Safety Shoes (Sepatu Pengaman)
Safety Shoes
bentuknya seperti sepatu biasa, tetapi terbuat dari bahan kulit yang dilapisi
metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Safety Shoes berfungsi untuk
mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki seperti tertimpa benda tajam atau
benda berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
4.
Safety
Goggles/Glasses (Kacamata Pengaman
Kacamata
pengaman ini berbeda dari kacamata pada umumnya. Perbedaanya terletak pada
lensa/kaca yang menutupi mata secara menyeluruh, termasuk bagian samping yang
tidak terlindungi oleh kacamata biasa. Dengan menggunakan safety
Goggles/Glasses ini, pekerja terhindar dari terpaan debu diarea Pertambangan
ataupun cipratan dari minyak saat proses drilling. Kacamata ini memiliki
bermacam jenis tergantung keperluan dan jenis pekerjaannya. Untuk orang
berkacamata minus atau plus, disediakan lensa khusus sesuai dengan kebutuhan
yang bersangkutan. Yang pasti, lensa ini tidak boleh terbuat dari kaca, karena
jika terjadi benturan dan lensa pecah, serpihan kaca malah akan membahayakan
penggunanya.
5.
Safety
Masker/masker respirator (Penyaring Udara)
Safety
Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat
dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). Di berbagai area
pertambangan banyak bertaburan debu, yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan pada pernafasan dalam jangka waktu yang panjang. Ada berbagai jenis
masker yang tersedia, mulai dari masker debu hingga masker khusus dalam
menghadapi bahan kimia yang mudah menguap.
6.
Safety
Gloves (Sarung Tangan Pengaman)
Berfungsi
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang
dapat mengakibatkan cedera tangan. Penggunaan Safety Gloves menjadi hal yang
wajib digunakan didunia pertambangan. Hal ini dikarenakan para pekerja banyak
berinteraksi (menyentuh) benda2 yang panas, tajam, ataupun yang beresiko
terluka tergores saat melakukan pekerjaannya. Penggunaan safety gloves pun
beragam sesuai dengan jenis pekerjaannya. Ada safety gloves khusus pekerjaan
seperti mekanik/montir, ada yang khusus untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
bahan kimia, ataupun pekerjaan seperti pengelasan.
7.
Ear Plugs
(Pengaman Telinga)
Ear Plugs
berfungsi sebagai alat pelindung yang dilekatkan di telinga pada saat bekerja
di tempat yang bising. Ear plugs merupakan alat pelindung pendengaran dari
kebisingan. Penggunaan earplug ini mencegah pekerja mengalami gangguan
pendengaran seperti penurunan pendengaran akibat terpapar kebisingan sewaktu
bekerja di area kerja yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi atau bekerja
dengan peralatan yang mengeluarkan kebisingan tinggi. Umumnya alat pendengaran
kita hanya mampu menahan besaran kebisingan sampai dengan 80-85 dB. Ear plugs
pun memiliki berbagai ragam bentuk dan jenis sesuai dengan peruntukkannya dalam
pekerjaan.
8.
Lampu Kepala
Alat
keselamatan ini biasanya khusus digunakan pada penambangan bawah tanah
(underground). Malam dan siang hari di terowongan tak ada bedanya, sama-sama
gelap. Itulah sebabnya, lampu kepala wajib dikenakan. Lampu ini bisa bertenaga
aki (elemen basah) atau baterai (elemen kering) yang digantung di pinggang.
Dibandingkan dengan baterai, aki memiliki beberapa kelemahan, selain ukuran dan
bobot aki yang lebih berat, cairan asam sulfat yang bocor dapat merusak
pakaian.
9.
Self Rescuer
Dalam
kondisi darurat akibat kebakaran atau ditemukannya gas beracun, alat inilah
yang dapat mennjadi penyelamat bagi para pekerja. Alat ini dirancang dapat
memasok oksigen secara mandiri kepada pekerja. Tidak lama memang, tapi ini
diharapkan memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk mencari jalan keluar atau
mencapai tempat pengungsian yang lebih permanen.
10.
Safety Boot
(Sepatu Boot)
Pada kondisi
area pertambangan yang umumnya licin dan berlumpur, sepatu boot menjadi
kebutuhan pokok. Sepatu pendek hanya akan menyebabkan kaki terbenam dalam
lumpur. Sepatu boot juga harus dilengkapi dengan sol berlapis logam untuk
melindungi jari kaki.
11.
Safety
Harness (Tali Pengaman)
Alat ini
berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Alat ini wajib digunakan
apabila bekerja pada ketinggian lebih dari 1,8 meter.Berfungsi sebagai alat
pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lainnya yang
serupa (mobil, alat berat, pesawat, helikopter, dsb).
12.
Raincoat
(Jas Hujan)
Berfungsi
untuk melindungi pekerja dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada
waktu hujan atau sedang mencuci alat). Terpapar air secara langsung dan terus
menerus dapat mengakibatkan timbulnya penyakit seperti infulensa dan demam,
yang pada akhirnya akan mengganggu optimalisasi pekerjaan dari pekerja
tersebut.
13.
Face Shield
(Pelindung Wajah)
Alat ini
berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal
pekerjaan menggurinda dan las). Di dunia tambang, alat ini biasanya banyak
digunakan oleh para mekanik dan welder.
14.
Lifevest
(Pelampung)
Alat ini
wajib digunakan saat kita beraktivitas di wilayah perairan/di atas air.
Biasanya untuk menjangkau suatu lokasi tambang harus melewati perairan dengan
menggunakan alat transportasi. Alat ini harus selalu dikenakan untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan (alat
transportasinya karam/terbalik). Lifevest harus selalu rutin di periksa untuk
mengecek daya ambang atau daya apungnya.
3.
Resiko
Manajemen
Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh
perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi
bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran,
ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll.Jadi,
manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan
menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat
kerja.
a. Ledakan
Ledakan
dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai dengan nyala api.
Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan
merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan dapat
menimbulkan kerusakan yang fatal.
b. Longsor
Longsor di
pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam
tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga
disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang.
c. Kebakaran
Bila
akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami
suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan
roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu
terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi
batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi
ledakan yang diiringi oleh kebakaran.
4.
Penanggulangan
Pengelolaan
Risiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena fungsi ini
mendorong budaya risiko yang disiplin dan menciptakan transparansi dengan
menyediakan dasar manajemen yang baik untuk menetapkan profil risiko yang
sesuai. Manajemen Risiko bersifat instrumental dalam memastikan pendekatan yang
bijaksana dan cerdas terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan
menyeimbangkan risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh
korporat. Selain itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan
sarana kuantitatif dan kualitatif yang modern, kami berupaya meminimalkan
potensi terhadap kemungkinan risiko yang tidak diharapkan dalam operasional.
Pengelolaan K3 pertambangan
dilakukan secara menyeluruh baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan.
Pengelolaan tersebut didasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. UU No.4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah
3. UU No. 27 tahun 2003 tentang
Panas bumi
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi
7. PP No.38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota
8. PP No.19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan
9. Permen No.06.P Tahun 1991 tentang
Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan
Panas Bumi
10. Permen No.02 P. Tahun 1990
tentang Keselamatan Kerja Panas Bumi
11. Kepmen No.555.K Tahun 1995
tentang K3 Pertambangan Umum
12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993
tentang PIT Pertambangan Umum.
Pengendalian risiko diperlukan untuk
mengamankan pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai dengan
persyaratan kerja Peran penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima
dengan baik di banyak industri.Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap
proses pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi risiko adalah
mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau
kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
2. Analisis resiko adalah
menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak
diinginkan.
3. Pengendalian risiko ialah
memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang
tidak dapat diterima.
4. Menerapkan dan memelihara kontrol
tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.
Manajemen
resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk
mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan
untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat
Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa
dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar
tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian
resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat
deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang
bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk
tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang
bahaya atau resiko.
Manfaat Manajemen Resiko Pada
Perusahaan Pertambangan
Secara umum manfaat Manajemen Resiko
pada perusahaan pertambangan adalah sebagai berikut :
1. Menimalkan kerugian yang lebih
besar
2. Meningkatkan kepercayaan
pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
3. Meningkatkan kepercayaan karyawan
kepada perusahaan
Teknik Pencegahan Ledakan
Guna
menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah, terutama dalam
bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan
ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan
pada tambang bawah tanah tersebut.
Beberapa hal yang perlu dipelajari
dalam rangka pencegahan ledakan adalah :
• Pengetahuan dasar-dasar terjadinya
ledakan, membahas:
a. Gas-gas yang mudah terbakar/meledak
b. Karakteristik gas
c.
Sumber
pemicu kebakaran/ledakan
• Metoda eliminasi penyebab ledakan,
antara lain:
a. Pengukuran konsentrasi gas
b. Pengontrolan sistem ventilasi
tambang
c. Pengaliran gas (gas drainage)
d. Penggunaan alat ukur gas
e. Penyiraman air (sprinkling water)
f.
Pengontrolan
sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan
• Teknik pencegahan ledakan tambang
a. Penyiraman air (water sprinkling)
b. Penaburan debu batu (rock dusting)
c.
Pemakaian
alat-alat pencegahan standar.
• Fasilitas pencegahan penyebaran
kebakaran dan ledakan, antara lain:
a. Lokalisasi penambangan dengan
penebaran debu batuan
b. Pengaliran air ke lokasi potensi
kebakaran atau ledakan
c.
Penebaran
debu batuan agak lebih tebal pada lokasi rawan