Rabu, 16 Oktober 2019
TENTANG K3 DI BIDANG INDUSTRI(tugas 1)
TEK.
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
K3 BIDANG INDUSTRI

Disusun Oleh
:
NAMA
: Rizky Hari Triawan
NPM : 26416604
KELAS
: 4IC07
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019
TENTANG
K3 DI BIDANG INDUSTRI
1.Pengertian
K3 Di Bidang Industri

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Menurut Fathul (2008), keselamatan berasal dari bahasa Inggris
yaitu kata safety dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya
seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka. Jadi pada
hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan dan praktis yang
mempelajari tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Keselamatan
kerja merupakan suatu keadaan atau kondisi kerja yang aman, bukanlah hanya
tanggung jawab para instruktur/kepala, tetapi menjadi tanggung jawab antara
pekerja/siswa dan instruktur/kepala. Para pekerja harus belajar bagaimana
bekerja tanpa menimbulkan kecelakaan/melukai dirinya bahkan orang lain yang
bekerja disekitarnya, serta menimbulkan kerusakan pada mesin atau peralatan
yang digunakan untuk bekerja. Berikut definisi K3 menurut para ahli:
a. Keselamatan kerja menurut Mondy dan Noe (2010:360), adalah
perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang
terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan
kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong,
luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Kesehatan kerja adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan
merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode
waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan
fisik.
b. Menurut Mangkunegara (2009:163) OSH adalah suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga
kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk
menuju masyarakat adil dan makmur.
c. Sedangkan Mathis dan Jackson (2006:245) menyatakan bahwa
keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Selain
dari faktor keselamatan, hal penting yang harus diperhatikan oleh manusia dan
khususnya para pekerja konstruksi adalah faktor kesehatan. Kesehatan berasal
dari bahasa Inggris health, yang dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya
seseorang dari penyakit, akan tetapi pengertian sehat itu sendiri memiliki
makna sehat secara fisik, mental, maupun sehat secara sosial. Dengan demikian
pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well-
being). Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun
pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat
menyebabkan manusia menderita sakit sekaligus berupaya untuk mengembangkan
berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita
sakit, bahkan menjadi lebih sehat (Milyandra, 2009).
1.2
2. Alat-Alat
Pendukung Keselamatan
a.
Helm
Safety

Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai
kepala secara langsung.
b.
Safety
Belt

Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat,
dan lain-lain).
c.
Sepatu
Karet (sepatu boot)

Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek
ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki
dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
d.
Sepatu
pelindung (safety shoes)

Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi
metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan
kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat,
benda panas, cairan kimia, dsb.
e.
sarung
tangan

Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di
tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk
sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
f.
Penutup
Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
g.
Kaca
Mata Pengaman (Safety Glasses)

Berkegunaan
sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
h.
Masker
(Respirator)

Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di
tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
i.
Pelindung
wajah (Face Shield)

Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat
bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
j.
Jas
Hujan (Rain Coat)

Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda
bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
1.3
3. Resiko
Risiko
adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat
terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang.
Dalam bidang asuransi,
risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika
terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian. pengertian
resiko kerja – Menghambat resiko ialah upaya mengurangi beban dalam kerja agar
selamat dari kecelakaan bekerja. kecelakaan karena kerja ialah kecelakaan yang
terkait dengan kerja pada perusahaan, berarti jika kecelakaan kerja berlangsung
dikarenakan oleh pekerjaan atau pada saat melakukan pekerjaan Suma’mur (1989).
Mencegah
kecelakaan kerja bisa dikerjakan dengan dua kegiatan dasar yakni:
a. Kurangi
kondisi kerja yang tidak aman
Kurangi kondisi kerja yang tidak
aman jadi posisi depan perusahaan atau laboratorium dalam menghambat kecelakaan
kerja. Penanggungjawab keselamatan kerja harus membuat tugas sedemikian rupa
untuk menghilangkan atau kurangi bahaya fisik. Pakai risk assesment atau
checklist pengawasan alat untuk mengidentifikasi serta menghilankan
bahaya-bahaya yang mungkin.
b. Kurangi tindakan
karyawan yang tidak aman
Tindakan-tindakan karyawan yang tidak aman (atau tidak sesuai prosedur
kerja) bisa dikurangi dengan berbagai kegiatan/ langkah, yakni:
1) seleksi serta penempatan
2) propaganda, kampanye, atau tentang keselamatan kerja
3) pelatihan tentang prosedur kerja serta keselamatan kerja sera dorongan
positif (positive reinforcement)
1.4 4. MANAJEMEN RESIKO
Penerapan
Kesehatan serta keselamatan kerja (K3) ditempat kerja adalah upaya utama dalam
mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman serta sehat dan membuat
perlindungan serta meningkatkan pemberdayaan pekerja yang sehat, selamat serta
bekerja tinggi. Sebatas tahu serta mengerti arah yang akan diraih, tiada
melakukan tindakan nyata dalam faktor higiene perusahaan, ergonomi, kesehatan
serta keselamatan kerja, bukan merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi kemungkinan
terjadinya karena negatif ditempat kerja.
Terkait
dengan uraian di atas, kiat penerapan manajemen resiko sebenarnya sangatlah
diperlukan dalam mencapai serta menjaga keunggulan suatu organisasi. Berbagai
pendekatan seringkali dikerjakan dalam menghadapi resiko dalam organisasi atau
perusahaan contohnya:
a. Mengabaikan resiko sama sekali,
karena dianggap adalah hal yang di luar kendali manajemen. Saran itu, adalah
langkah pendekatan yang tidak tepat, karena tidak semua resiko ada di luar
jangkauan kendali organisasi / perusahaan.
b. Hindari semua pekerjaan atau proses produksi yang mempunyai resiko.
Hal seperti ini adalah suatu yang mustahil dikerjakan, karena semua kegiatan di
tempat kerja sampai tingkat spesifik tetap mengandung resiko.
c. Mengaplikasikan Manajemen Resiko, dalam artian umum, resiko tinggi
yang dihadapi sebenarnnya adalah suatu rintangan yang perlu diatasi serta
melalui satu pemikiran positif diharapkan akan memberi nilai lebih atau imbalan
hasil yang tinggi juga.
Faktor
ekonomi, sosial serta legal adalah banyak hal yang terkait dengan penerapan
manajemen resiko. Dampak finansial karena peristiwa kecelakaan kerja, gangguan
kesehatan atau sakit karena kerja, kerusakan atau kerugian aset, biaya premi
asuransi, moral kerja dan lain-lain, sangatlah mempengaruhi produktivitas.
Demikian pula faktor sosial serta keselarasan penerapan ketentuan perundang
undangan yang tercermin pada segi kemanusiaan, kesejahteraan serta keyakinan
masyarakat membutuhkan penyelenggaraan manajemen resiko yang dikerjakan melalui
partisipasi pihak terkait. Pada prinsipnya manajemen resiko adalah upaya
kurangi dampak negatif resiko yang menyebabkan kerugian pada asset organisasi
baik berbentuk manusia, material, mesin, metoda, hasil produksi ataupun
finansial. Dengan sistematik dikerjakan pengendalian kekuatan bahaya dan resiko
dalam proses produksi melalui aktivitas :
a. Identifikasi potensi bahaya
b. Penilaian resiko sebagai akibat manifestasi potensi bahaya
c. Penentuan langkah
pengendalian untuk menghambat atau kurangi kerugian
d. .Aplikasi teknologi pengendalian
e. Pemantauan serta pengkajian selanjutnya
1.5
5. PENANGGULANGAN
Kecelakaan kerja merupakan hal yang sangat
tidak menguntungkan, tidak bisa dicegah, tidak bisa diramal, hingga tidak
bisa diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasar pada pemicunya,
terjadinya kecelakaan kerja dapat digolongkan jadi dua, yaitu langsung dan
tidak langsung. Mengenai sebab kecelakaan tidak langsung terbagi dalam aspek
lingkungan (zat kimia yg tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan aspek
manusia (lebih dari 80%).
Kecelakaan terjadi karena minimnya
pengetahuan dan pelatihan, minimnya pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman
ukuran organisasi, yang kesemuanya memengaruhi kemampuan keselamatan dalam bekerja.
Manusia dan beban kerja dan beberapa aspek dalam lingkungan kerja adalah satu
kesatuan yg tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.Ada
beberapa cara dalam penanggulangan resiko kerja yang bisa dilakukan agar para
buruh tetap produktif dan memperoleh jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu
:
- Kontrol kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja itu cocok dengan pekerjaan barunya, baik dengan fisik ataupun mental.
- Kontrol kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah sebagian faktor penyebab itu sudah menyebabkan gangguan pada pekerja
- Pendidikan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja diberi pada para buruh dengan kontinu agar mereka tetaplah siaga dalam menggerakkan pekerjaannya.
- Pemberian info mengenai beberapa ketentuan yang berlaku ditempat kerja sebelum mereka mulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
- Pemakaian baju pelindung
- Isolasi pada operasi atau sistem yang membahayakan, misalnya sistem pencampuran bahan kimia beresiko, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
- Penyusunan area ventilasi lokal, agar beberapa bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
- Substitusi bahan yang lebih beresiko dengan bahan yang kurang beresiko atau tidak beresiko sekalipun.
- Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara kedalam ruang kerja sesuai sama keperluan.
Langganan:
Postingan (Atom)