TEK. KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TENTANG
K3 DI BIDANG JASA
1.1 Pengertian K3 Di Bidang Jasa
Kesehatan kerja adalah
merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat
didalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya (Notoadmojo,
2012).
Keselamatan kesehatan
kerja adalah merupakan multidisplin ilmu yang terfokus pada penerapan prinsip
alamiah dalam memahami adanya risiko yang mempengaruhi kesehatan dan
keselamatan manusia dalam lingkungan industri ataupun lingkungan diluar industri, selain itu keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan profesionalisme dari berbagai disiplin ilmu yaitu fisika, kimia, biologi dan ilmu
perilaku yang diaplikasikan dalam manufaktur, transportasi, penyimpanan dan
penanganan bahan berbahaya (OHSAH 2003).
Organisasi Kesehatan dan Keselamatan
Kerja terbagi atas 2 yaitu:
1. Organisasi Pemerintahan
Organisasi
keselamatan kerja dalam administrasi pemerintah di tingkat pusat terdapat dalam
bentuk direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Direktorat
jendral perlindungan dan perawatan tenaga kerja. Fungsi-fungsi direktorat
tersebut antara lain adalah :
·
melaksanakan
pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja
di bidang mekanik.
·
melakukan
pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan
kerja di bidang listrik.
·
melakukan
pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan
kerja di bidang uap.
·
melakukan pembinaan,
pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma-norma keselamatan kerja di
bidang pencegahan kebakaran.
Sub
direktorat yang ada sangkut pautnya dengan keselamatan kerja di bawah
direktorat tersebut membidangi keselamatan kerja mekanik, keselamatan kerja
listrik, keselamatan kerja uap dan pencegahan kebakaran. Seksi-seksi di bawah
keselamatan kerja mekanik adalah seksi mesin produksi, seksi pesawat tekanan,
seksi pesawat transport dan angkut dan seksi pesawat umum. Di dalam sub
direktorat keselamatan kerja mekanik terdapat seksi pembangkit listrik, seksi
distribusi listrik dan seksi pesawat listrik.
2. Organisasi Tingkat Perusahaan
Organisasi
keselamatan kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
·
Organisasi
sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian,
dan lain-lain keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi
perusahaan, maka tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya
sendiri. Kegiatan-kegiatannya biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap
keselamatan kerja adalah banyak dan baik.
·
Panitia
keselamatan kerja, yang biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil
buruh, teknisi keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya
biasanya mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas
dasar kewajiban undang-undang.
Tujuan
keselamatan pada tingkat perusahaan adalah sebagai berikut :
·
pencegahan
terjadinya kecelakaan
·
pencegahan
terhjadinya penyakit-penyakit akibat kerja.
·
pencegahan atau
penekanan menjadi sekecil-kecilnya terjadinya kematian akibat kecelakaan oleh
karena pekerjaan.
·
pencegahan atau
penekanan menjadi sekecil-kecilnya cacat akibat pekerjaan.
·
pengamatan
material, konstruksi, bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-peawat,
instalansi-instalansi, dan lain-lain.
·
peningkatan
produktifitas kerja atas dasar tingkat keamanan kerja yang tinggi.
·
penghindaran
pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber produksi lainnya sewaktu
bekerja.
·
pemeliharaan
tempat kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
·
peningkatan dan
pengamanan produksi dalam rangka industrialisasi dan pembangunan.
Berdasarkan
pengamatan dan kajian terhadap implementasi TI, khususnya di
perusahaan-perusahaan Indonesia, nampaknya hal yang menjadi kunci sukses utama
adalah aspek leadership atau kepemimpinan dari seorang Presiden Direktur.
Pimpinan perusahaan ini harus dapat menjadi “lokomotif” yang dapat merubah
paradigma pemikiran (mindset) terhadap orang-orang di dalam organisasi yang
belum mengetahui manfaat strategis dari teknologi informasi bagi bisnis
perusahaan.
Disamping
itu, yang bersangkutan harus memiliki rencana strategis atau roadmap yang jelas
terhadap pengembangan teknologi informasi di perusahaannya dan secara konsisten
dan kontinyu disosialisasikan ke seluruh jajaran manajemen dan stafnya. Hal-hal
semacam business plan, kebijakan (policy), masterplan, cetak biru, dan lain
sebagainya dapat dijadikan sebagai alat untuk membantu manajemen dalam usahanya
untuk mengembangkan TI secara holistik, efektif, dan efisien.
1.2 Alat – Alat Pendukung Keselamatan
·
Helm Safety

Berkegunaan
sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
·
Sepatu pelindung (safety shoes)

Seperti
sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari
karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang
menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia,
dsb.
·
sarung tangan

Berkegunaan
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang
dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan
dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear
Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

Berkegunaan
sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·
Masker (Respirator)

Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat
bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·
Pemadam Api

Alat pemadam api adalah
alat perlindungan kebakaran aktif yang digunakan untuk memadamkan api atau
mengendalikan kebakaran kecil, umumnya dalam situasi darurat. Pemadam api tidak
dirancang untuk digunakan pada kebakaran yang sudah tidak terkontrol, misalnya
ketika api sudah membakar langit-langit.
·
Kotak P3K

Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah sarana yang
harus disediakan di tiap rumah dan mobil. Sesuai namanya, tujuan dari pengadaan kotak P3K adalah sebagai
langkah mengantisipasi dan penanganan dini cedera atau luka.
1.3 Risiko
Berbagai penyebab tejadinya musibah di atas kapal
antara lain karena: (1) kesalahan manusia (human error), (2) kerusakan permesinan kapal, (3) faktor
eksternal dan internal,
misalnya kejadian kebakaran dan tubrukan, (4) faktor
alam atau cuaca, (5)
gabungan dari seluruh
penyebab tersebut. Pada umumnya,
musibah yang mungkin terjadi pada kapal
adalah akibat: (1) bertubrukan (collision) dengan kapal lain, (2) kandas (stranded / grounded), (3) tenggelam
akibat cuaca buruk (bedweather), (4) terbakar (fire), (5) kerusakan mesin (engine black out/breakdown),
dan (6) kapal bersenggolan dengan kapal lainnya.
1.4 Penanggulangan
K3 Di Bidang Jada (Pelabuhan)
Bila ada kejadian kecelakaan kapal, beberapa hal yang harus diperhatikan: (1) Cepat tanggap dan teliti dalam kecelakaan kapal tersebut, (2) Jangan
lupa mengumpulkan bukti-bukti otentik, (3) Nahkhoda, Perwira dan
awak kapal pada awal mempertahankan keberadaan kapal dan tidak memperburuk
situasinya. Mereka juga harus melaporkan musibah/kecelakaan kapal yang terjadi dengan segera kepada pemilik, H
& M, serta P & I club kepda yang bersangkutan,
tindakan ini jangan diremehkan segera laporkan.
Pengumpulan bukti Nakhoda sebuah kapal wajib
membuat dan sudah siap mengumpulkan Menurut R.P.Suyono (2007:183-185), cepat tanggap dan teliti
dalam musibah apabila sebuah kapal mendapat
kecelakaan laporan-laporan bila kapalnya terlibat dalam suatu kecelakaan
atau musibah sehingga kapal dan juga perusahaannnya berada dalam status hukum
yang dapat diselesaikan dengan mudah dan
tidak berbeli-belit, berkat laporan
Nakhoda yang akurat kepada semua pihak yang berkepentingan. Sebagai alat bukti
atau Phisical evident dilampirkan
sebagai berikut;
1. Buku harian kapal (log
book); Biasanya
di kapal terdapat beberapa buku harian atau log book seperti, buku harian mesin, buku harian radio, buku harian harian geladak, buku harian jaga di
anjungan,dan yang utama adalah buku harian
kapal, buku ini tidak ada coretan dan tidak
halaman yang hilang,
salah penulisan harus diparaf
dimana kesalahan menulis. Apabila kapal
tersebut mengalami kecelakaan maka hal pertama
mereka di minta memperlihatkan buku harian
kapal untuk dipelajari seperti KNKT
oleh petugas yang memiliki kewenangan, dan
Nakhoda kapal harus
meyakinkan serta menjawab
sesuai kebenaran
kejadian-kejadian yang sebenarnya, dan juga para perwira dan Abk.
2.
Peta pelayaran (Sailling Chart); Nakhoda harus yakin bahwa posisi
kapal yang di peta tidak diubah dan posisi
yang ada sebelumnya tidak dihapus,
karena banyak pelanggaran kapal terjadi di alur pelayaran yang sempit
dan dengan perantaraan seorang pandu. Nakhoda harus melihat bahwa posisi kapal
melalui rambu-rambu dan tetap posisi-posisi dicatat di peta dan jarak ketika melalui sebuah rambu.
3.
Buku Olah Gerak Kapal; Nakhoda harus melihat bahwa segala catatan di buku olah gerak
ditulis dengan tinta dan ditanda tangani oleh yang bertanggung jawab dan tidak ada yang
dihapus. Untuk kapal-kapal yang berteknologi cukup dengan mengambil salinan kertas printer
dari alat mesin printernya mesin ini merekam
setiap kegiatan olah gerak kapal di catat waktu mesin maju jam ataupun mundur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar